Laman

Minggu, 18 Desember 2011

essence rhum halal ga ya???

it’s just share about rhum!!!
Sepotong info berikut adalah hasil diskusi teman-teman di dunia maya beberapa waktu yang lalu. Makasih banyak mbak Yunita, mb Dida dan mbak-mbak lainnya. Semoga bermanfaat dan memberi kita tambahan wawasan & ilmu.

Di kalangan bakulers n pecinta baking (terutama utk kita yang muslim) penggunaan rhum, essence rhum or flavour rhum seringkali masih jadi perdebatan. Sebenarnya penambahan rhum di dalam makanan, cake or kue diperbolehkan atau tidak sih? Halal ataukah haram? Ada sebagian orang yg mengatakan kalo essence rhum itu bukan rhum beneran dan kalaupun mengandung alkohol persentasenya sangatlah kecil dan bakal menguap ketika diolah/terkena panas. Sebelum kita memutuskan n berpendapat, ada baiknya kalo kita mengenal lebih jauh tentang rhum dan turunannya.

Rhum adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan destilasi dari molase atau air tebu yang merupakan hasil samping industri gula. Rhum hasil destilasi biasanya berupa cairan berwarna bening dan kemudian disimpan untuk mengalami pematangan kembali.

Rhum bisa digolongkan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC :

Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1% – 5%
Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20%
Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%

Dari sedikit keterangan diatas, kita bisa tahu rhum = alkohol = haram. Kenapa kok haram??? Berdasarkan kutipan dari Salafiah.net bahwa MUI mengeluarkan Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram

KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA MUI NO 4/2003 TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK HALAL

Alkohol dan Turunannya

1. Khamar adalah setiap yang memabukkan, baik minuman maupun yang lainnya. Hukumnya haram.
2. Minuman Yang termasuk dalam Kategori khamar adalahminuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %.
3. Minuman yang termasuk kategori khamar adalah najis.
4. Minuman yang mengandung ethanol dibawah 1 % sebagai hasil fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif, tapi tidak najis.
5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan ethanol minimal 1 % termasuk kategori khamar.
6. Tape tidak termasuk khamar.
7. .Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri khamar adalah suci.

So, benar kan kalo rhum itu ga halal alias haram utk kita orang muslim? yg jelas selain bisa memabukkan, harga rhum pun bisa selangit loh. Biasanya hanya bakery or orang tertentu aja yg mau mengeluarkan uang demi rhum ini. Biasanya rhum yg dipakai pd resep atau dijual di TBK adalah kahlua, kirsch, myers dark rhum, dan masih banyak lagi. Gimana kita bisa tau kalo cake or kue ada rhumnya? setauku cake or kue yang ada rhumnya, tercium ada aroma khas & kalo di makan ada sedikit efek hangat/panas ditenggorokan.

Kalo rhum itu jelas-jelas ga halal, trus gimana dengan essence/flavour rhum??? Info berikut dikutip dari web republika & halal guide. Akan lebih baik jika kita menghindari pemakaian bahan tambahan berupa flavour rhum tersebut, karena dalam proses pembuatannya masih penggunakan alkohol untuk pengencerannya atau pelarutnya. Pada Jurnal Halal LPPM MUI edisi Agustus 2002 disebutkan bahwa menciptakan flavour yang hukum asalnya haram adalah haram pula. Jadi menciptakan flavour rhum yang berasal dari rhum yang haram juga haram pula. Sama halnya dengan menciptakan essens babi yang berasal dari babi yang memang haram hukumnya. Kita pun harus berhati-hati pada flavour lainnya yang belum bersertifikasi halal, misalnya flavour buah atau coklat. Menurut penelitian LPPM MUI kandungan alkohol berbgai flavour tersebut bisa mencapai 7% dalam kemasan botol kecilnya. Tentu saja hukumnya menjadi haram ya karena menurut Fatwa MUI batas maksimal kandungan alhokol xang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan adalah sebesar 1%. Komisi Fatwa MUI juga telah menyatakan haram bagi pengguanaan aroma dan rasa haram (seperti rasa babi atau rasa rhum walaupun tidak ada babi ataupun rhum-nya) serta penggunaan nama-nama haram dalam suatu makanan. Bukankah kalau kita menggunakan flavour rhum hanya dalam jumlah yang kecil, apakah tetap haram? Walaupun jumlahnya hanya sedikit, karena berasal dari hal yang tidak halal maka tetap saja hukumnya menjadi haram.

Sebenarnya Islam bukan membatasi kita untuk berkreasi tapi malah Islam melindungi. Melindungi kita dari hal-hal yang tidak bermanfaat bagi tubuh kita. Meski tanpa menggunakan rhum, essence or flavournya, toh…..cake or kue yang kita bikin juga rasanya tetep enak kan ketika dimakan? Rhum bukanlah penentu sepotong cake or kue berasa enak apa ga, karena yang menentukan adalah bahan-bahan kue berkualitas yang kita gunakan, betul ga? Hehehehe……

Sepotong info di atas, hanyalah sedikit sharing tentang rhum dan turunannya, keputusan akhir tetep kembali pada keyakinan dan pendapat masing-masing. Yang pasti cake n kue yang aku buat, tidak memakai rhum atau essence atau turunannya. Semoga sepotong info ini dapat bermanfaat utk kita semua dan mohon maaf apabila ada yang tidak berkenan dan punya pendapat sendiri tentang rhum dan turunannya. HAPPY BAKING N’ COOKING!!! ^_*

2 komentar:

  1. udah tau belum ada pengganti rhum yang halal dan ada legalitas dari MUI nya? merk produknya l'arome dari zeelandia, silakan klik http://goo.gl/dLl7y saya bukan salesnya lho ya, cuma pengen sharing info aja siapatau bermanfaat, makasih

    BalasHapus
  2. klo mau bikin tiramisu kan di resep harus pake rhum,,nah pengganti rhum ny ap dun ??

    BalasHapus

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...